Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Sidang Pendahuluan di MK, Pemohon Dalilkan Politik Uang hingga Netralitas ASN dalam PSU Pilkada Empat Lawang

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN : Fahmi Nugroho dkk selaku Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, mengikuti sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK, Kamis (15/5), terkait gugatan hasil PSU Pilkada Empat Lawang pascaputusan MK. -FOTO: MK RI-

EMPATLAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mahkamah Konstitusi (MK), menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 di 5 daerah dengan 7 pemohon. Masalah yang didalilkan, mayoritas soal dugaan politik uang, serta netralitas ASN dan penyelenggara pemilu.

Sidang gugatan PSU Pilkada Empat Lawang, termasuk yang disidangkan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Kamis pagi (15/5). Hakim Sidang Panel 1 dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Sidang perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan Pemohon paslon nomor urut 1 Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati (HBA-Henny), melalui kuasa hukumnya Fahmi Nugroho dkk, dengan KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai Termohon.

Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 347 Tahun 2025, tentang Penetapan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi bertanggal 24 April 2025.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan kemarin, dengan agenda mendengar permohonan Pemohon. Fahmi Nugroho selaku kuasa hukum Pemohon, menyebutkan diduga terjadi praktik politik uang secara massif yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i (JM-Fa’i) selaku pihak Terkait).

BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Empat Lawang Digelar, Semua Mata Tertuju ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Menikmati Keindahan Ayek Lubuk Nap, Oase Alam Favorit Warga Empat Lawang di Libur Panjang Waisak 2025

“Sejak masa kampanye sampai dengan proses pemungutan suara,” sampainya dalam sidang, kemarin. Kejadian ini menurutnya terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Fahmi  menyebut pelanggaran tersebut berdampak serius terhadap hasil akhir perolehan suara.

”Permohonan kami menyampaikan sembilan petitum kepada majelis hakim, yang intinya meminta keadilan atas berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan," terang Fahmi, dalam sidang pendahuluan.

Lanjut Fahmi, misalnya warga Desa Suka Dana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yang mendapatkan uang. Seperti Pebriansyah, Muryani, dan Eka Wati masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp150.000. 

Ada pula warga Desa Batu Lintang, Desa Karang Dapo Lama, Desa Tanjung Agung, Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi. “Seperti Herly dan Susi Wati yang masing-masing mendapatkan uang senilai Rp150.000,” sebut dia.

Pemohon juga menyampaikan dalil adanya keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, aparat dan/atau perangkat desa, penyelenggara desa dan/atau pendamping desa serta kepala desa kepada Paslon Nomor Urut 2 JM-Fa’i.

BACA JUGA:Nasib Gugatan PSU Pilkada Empat Lawang Akan Ditentukan Putusan Dismissal 15 Mei 2025

BACA JUGA:Viral Pembegalan Pegawai Mekaar di Empat Lawang, Ternyata Semua Hanya Rekayasa Keji!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan