Korban Kecelakaan Jalan Rusak Bisa Gugat Pemerintah, Prof Febrian: Bisa Secara Pribadi atau Class Action
JALAN RUSAK: Kondisi ruas jalan raya Prabumulih-Baturaja, di kawasan Tebing Terbu yang rusak. kondisi ini memicu terjadinya tabrakan dua mobil dengan enam korban luka ringan, Jumat lalu.-FOTO:DIAN/SUMEKS-
Meski bukan sanksi pidana, Prof Febrian menilai sanksi administratif tetap memiliki konsekuensi serius. “Kalau administratif, ujungnya ganti rugi. Itu logis. Karena nyawa yang hilang tidak bisa direhabilitasi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa ganti rugi terbagi menjadi dua jenis, yakni kerugian material dan kerugian immaterial.
Kerugian material mencakup kerusakan kendaraan atau biaya pengobatan, sementara kerugian immaterial menyangkut penderitaan psikologis, trauma, hingga kehilangan nyawa.
“Kalau nyawa, itu immaterial. Nilainya bisa miliaran rupiah. Itu masih wajar dalam perspektif keadilan,” ungkapnya.
Prof Febrian menekankan bahwa persoalan jalan berlubang bukan hanya soal pembangunan, tetapi juga perawatan. Pemerintah tidak cukup hanya membangun jalan, lalu abai terhadap pemeliharaannya.
“Merawat itu bukan cuma lewat dan melihat. Harus dicek drainase, lampu penerangan, bahu jalan, marka jalan. Banyak kecelakaan terjadi karena tidak ada tanda, tidak ada lampu, apalagi malam hari,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi kondisi infrastruktur yang kerap tidak sejalan dengan pernyataan pejabat. Menurutnya, di tengah musim hujan saat ini, kerusakan jalan semakin parah, sementara perbaikan sering kali hanya sebatas wacana.
“Sering kita dengar pernyataan jalan akan diperbaiki, tapi fakta di lapangan berbeda. Bahkan ada yang belum tersentuh. Laporan masyarakat di media sosial itu nyata,” katanya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini menegaskan, fungsi utama pemerintah adalah pelayanan publik. Jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga kelalaiannya dapat dikategorikan sebagai kegagalan dalam memberikan pelayanan publik yang layak.
“Pemerintah itu bukan hanya mengatur, tapi melayani. Jalan adalah bagian dari public service,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama pengguna jalan dari luar daerah yang tidak mengetahui kondisi jalan setempat.
Namun, kewaspadaan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan pembenaran atas buruknya infrastruktur.
BACA JUGA:Jalan Rusak di Palembang Tewaskan Pengendara, Laka Maut Juga Terjadi di Muara Enim
“Kalau tidak ada rambu, tidak ada lampu, tidak ada marka, lalu orang celaka, itu bukan salah masyarakat. Itu kelalaian negara,” ujarnya.
Harus ada komitmen dan realisasi nyata perbaikan jalan lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota . “Harus serius. Jangan lips service. Kalau tidak, korban akan terus berjatuhan,” pungkasnya.(iol)
