Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Jumat 05 May 2023 - 22:00 WIB
Reporter : Irfan Sumeks
Editor : Irfan Sumeks

"Jaksa Akan Eksekusi Putusan MA KAYUAGUNG – Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan vonis bebas terdakwa Tabroni dan Roni Candra oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada 12 September 2022. Kasus dugaan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar bersumber APBN 2019 pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI.

MA justru menyatakan keduanya terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Tabroni (PPK dari Disbunak OKI) dan Roni Candra (swasta dari CV Candra Kusuma).

“Putusan itu sudah inkracht, tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi,” ungkap Kajari OKI Dicky Darmawan SH, melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, Jumat (5/5).

Eko menjelaskan, sidang putusan MA itu pada 28 Maret 2023. Dengan Ketua Majelis Hakim Dr Prim Haryadi SH MH, hakim Prof Dr Surya Jaya, hakim Ad Hoc Dr Sinintha Yuliansih Sibarani. “Kami masih menunggu salinan putusan tersebut.

BACA JUGA : Pihak Tergugat Jangan Putar Balikkan Fakta Persidangan Soal teknis (eksekusi), nanti dilihat. Apakah keduanya datang sendiri, atau dijemput. Tapi pastinya, kedua terdakwa dan pengacaranya, serta hakim Pengadilan Tipikor Palembang sudah mengetahui putusan MA itu,” sebutnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten OKI, H Husin, mengaku belum mengetahui putusan MA yang menyatakan Tabroni bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Karena sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor Palembang, membebaskan keduanya.

“Nanti akan saya konfirmasikan ke BKPP OKI. Mungkin mereka sudah tahu soal ini,” ujarnya, kemarin.

Tags :
Kategori :

Terkait