OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Operasi malam yang digelar Polres OKU Timur membuat suasana di Kecamatan Belitang III mendadak tegang. Patroli gabungan yang berlangsung sejak Selasa (18/11/2025) malam hingga Rabu (19/11/2025) dini hari itu menargetkan kafe dan warung remang-remang yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal serta rawan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba dan Kasat Sabhara Polres OKU Timur, Iptu Guntur Iswahyudi. Turut terlibat Camat Belitang III, KBO Sat Narkoba, Kanit 1 Sat Narkoba, anggota Satnarkoba, Sat Sabhara, dan Satpol PP.
Penyisiran Tempat Hiburan Malam
Petugas bergerak menyisir sejumlah kafe dan lapo tuak yang diduga menjual miras tanpa izin. Pemilik usaha diminta menunjukkan legalitas usaha, sementara pengunjung diperiksa satu per satu. Beberapa pria dewasa bahkan diminta menjalani tes urine.
BACA JUGA:15 Strategi Menabung dan Investasi untuk Mahasiswa 2025 agar Finansial Tetap Aman dan Berkembang
BACA JUGA:BRI Region 4 Palembang Salurkan KUR Rp 6,9 Triliun, Dorong UMKM dan Ekonomi Daerah Bertumbuh
Hasil patroli menunjukkan sedikitnya lima tempat hiburan kedapatan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 95 botol miras berbagai merek serta dua ember tuak yang siap edar.
Satu Pengunjung Positif Narkoba
Selain barang bukti miras, lima pengunjung laki-laki menjalani tes urine. Satu di antaranya bernama Agung dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Ia langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Banggar DPRD Muba Setujui R-APBD 2026, Sinergi Eksekutif–Legislatif Kian Solid
Langkah Tegas di Lapangan
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, petugas langsung mengambil tindakan, di antaranya:
-
Menyita seluruh miras ilegal sebanyak 95 botol.
-
Membubarkan kegiatan di lima kafe yang melanggar aturan.
-
Memberikan teguran dan arahan kepada pemilik usaha terkait kewajiban memiliki izin resmi.
-
Mengamankan satu pengunjung yang terbukti positif narkoba.