*Akan Kumpulkan Koin Receh Peduli Sularno *Jaksa Tetap Tuntut 1 Tahun-Denda Rp60 Juta LUBUKLINGGAU - Nasib Sularno (34), guru honorer SDN Sungai Naik akhirnya tergantung kemurahan hati majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayu Soraya SH menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya.
Jaksa menuntut Sularno satu tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider tiga bulan kurungan. Itulah replik jaksa dalam sidang lanjutan, kemarin (2/5). Padahal, di depan PN Lubuklinggau, ribuan guru gelar aksi damai menuntut rekan mereka itu dibebaskan dari semua tuntutan hokum.Sularno, warga Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas itu tersandung kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korbannya, Kv (9), muridnya sendiri. Pinggang kanan korban sempat memar dan dia demam karena ditendang Sularno. Sidang secara zoom itu diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh dengan dua hakim anggota, Yulia Marhaena dan Tri Lestari serta panitera pengganti, Rahmat Wahyudi. BACA JUGA : Bebaskan Sularno! Bebaskan Sularno! Bebaskan Sularno! Dalam repliknya, JPU Ayu Soraya menegaskan, semua alat bukti dan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa sudah sesuai membuktikan dakwaan.
Jaksa menyebut, seluruh tinjauan yuridis pledoi penasihat hukum terdakwa sama persis dengan eksepsi terdakwa sehingga terkesan copy paste. Padahal, eksepsi terdakwa itu telah ditolak majelis hakim dalam putusan sela 27 Februari 2023 lalu.
Kategori :