PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 menjalani sidang perdana. Ketiganya tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Selasa 2 Maret 2023. Sidang yang ketuanya Hakim Sahlan Effendi SH MH menghadirkan para terdakwa secara langsung di Pengadilan.
BACA JUGA : Penembakan Kantor MUI, Apa Motifnya?Dengan Agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin. Hingga kini, ketiganya masih menunggu pembukaan sidang oleh Majelis Hakim. Terlihat, mantan Kadis Pertanian tampak tabah sembari tersenyum ketika Jaksa membuka borgol pada kedua tangannya. Pemberitaan sebelumnya, Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan SH, mengatakan, jika berkas perkara ketiga tersangka sudah P21.
BACA JUGA : Ganas, Ombak Pantai Panjang Bengkulu Makan Korban Warga PalembangBerkas sudah mereka limpahkan ke PN Palembang Kelas I A Khusus pada Rabu 11 April 2023 yang lalu.
Kategori :