LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat terus menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum tersangka Kalsum Barefi (BRP), yakni Misnan Hartono, SH, dan Intan Ayu Febrina, SH, kembali menyampaikan klarifikasi serta perkembangan penanganan perkara ini.
Misnan mengungkapkan, pada 24 September 2025 pihaknya mendatangi Kejaksaan Negeri Lahat untuk menanyakan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kliennya sama sekali tidak pernah memerintahkan pemotongan dana cabang olahraga (cabor) maupun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Panitia Lelang pada kegiatan Porprov KONI Lahat tahun 2023.
“Klien kami tidak pernah memberikan instruksi pemotongan dana cabor dan juga tidak meng-SK-kan panitia lelang.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Tempur vs Arab Saudi dan Irak, Patrick Kluivert Andalkan Formasi 4-2-3-1
BACA JUGA:Sriwijaya FC Pastikan Kedatangan Michael Enu, Bek Asal Ghana Siap Perkuat Laskar Wong Kito
Bahkan, ia tidak mengetahui adanya empat rekanan yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang,” tegas Misnan, Rabu (1/10/2025).
Dorong Kejati Sumsel Pantau Kasus
Pihak kuasa hukum menilai, kasus ini tidak bisa hanya membebankan tanggung jawab kepada klien mereka.
Misnan menekankan bahwa pengelolaan kegiatan KONI bukan dijalankan oleh BRP seorang diri. Ia meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumsel ikut mengawasi perkembangan perkara.
“Kalau benar ada pemotongan dana cabor, sebaiknya penyidik memanggil pengurus cabor-cabor untuk memberikan keterangan.
Kami berharap kejaksaan bekerja sesuai prosedur dan menetapkan tersangka baru jika memang ada bukti kuat,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa sejak penetapan BRP sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu, pihaknya terus memonitor jalannya penyidikan.
BACA JUGA:Sumsel United Evaluasi Sektor Kiper Usai Kebobolan 4 Gol di Championship 2025/26
BACA JUGA:250 Atlet OKI Siap Berlaga di Porprov Sumsel 2025, Target Masuk 5 Besar