BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang memastikan anak buahnya tidak bermain proyek di Bumi Sedulang Setudung.
"Tidak ada main proyek dan tidak akan pernah ada (main proyek)," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Raymund HardiantoSihotang.
Jika ada anak buahnya dalam hal kepala seksi (kasi) bermain proyek, ia meminta kepada pihak yang mengetahui hal itu untuk segera melaporkan kepada dirinya.
Sehingga, ia akan memberikan sanksi dan hukuman kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Laporkan, adukan kita gas," jelasnya.
Tapi jika dalam bertugas melakukan penyamaran dan lainnya, ia tidak mempersoalkan hal itu. Lebih lanjut Raymond menegaskan kalau Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak hanya berfokus pada penegakan hukum saja, tapi juga pada pencegahan dan lain sebagainya.
"Sosialisasi dan pencegahan hukum," tuturnya.
BACA JUGA:Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Kawal Percepatan Proyek JTTS dan Jembatan Musi 5
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Fee Proyek PUPR Banyuasin Divonis 2 Tahun Penjara
Kemudian, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menangani 11 perkara yang telah diproses dalam tahap penyidikan.
Ke-11 perkara itu terdiri dari tiga perkara di Bea Cukai, satu perkara di Dinas Lingkungan Hidup, tiga di DinasPerhubungan, tiga perkara di Dinas PUPR serta 1 di PMI. “Yang belum selesai yaitu perkara dishub tinggal tuntutan dan PMI masih perhitungan kerugian,” bebernya.
Darsan aktivitis Banyuasin mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam menangani kasus korupsi di Bumi Sedulang Setudung. "Kami sangat apresiasi, ke depannya agar tetap konsisten," katanya.