3 Terdakwa Korupsi Fee Proyek PUPR Banyuasin Divonis 2 Tahun Penjara
PUTUSAN: Ketiga terdakwa, Arie Martharedo, Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra, saat mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (17/9). -FOTO : NANDA/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi fee 4 proyek di Dinas PUPR Banyuasin, pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9).
Para terdakwa yakni Arie Martharedho seorang ASN, lalu Apriansyah selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK.
Dalam amar putusannya, majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun penjara kepada tiga terdakwa karena terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun, serta denda masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim ketua.
Hal memberatkan yakni perbuatan ketiha terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sopan dipersidangan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 Tahun.
Atas putusan tersebut majelis hakim mempersilahkan JPU dan terdakwa untuk menentukan sikap.
"Silakan JPU ataupun terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, apakah terima, banding atau pikir-pikir? Tanya hakim Ketua usai menjatukan vonis.
"Terima yang mulia," kata ketiga terdakwa kompak dengan didampingi tim penasihat hukum.
Jaksa bagaimana? Timpal hakim kembali. "Kami pikir-pikir yang mulia," tegas salah satu tim JPU. "Baik karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin masih menyatakan pikir-pikir, akan diberikan waktu selama tujuh hari ke depan guna menentukan sikap terima atau banding," tegas hakim ketua sembari menutup persidangan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan 4 pengerjaan di PUPR Banyuasin tersebut merupakan pokir milik mantan ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati yang diusulkan oleh terdakwa Apriansyah selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin.
