Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat maupun layanan resmi di seluruh wilayah Sumsel.
Dengan adanya pemutihan ini, pembayaran pajak menjadi lebih mudah, ringan, dan tanpa beban denda.
Ringkasan Program Pemutihan Pajak Sumsel 2025
| Program Pemutihan Pajak Sumsel 2025 | Keterangan |
|---|---|
| PKB hanya untuk satu tahun berjalan | Tunggakan & sanksi tahun sebelumnya dihapuskan |
| Bebas biaya BBN-KB II | Termasuk untuk kendaraan bekas |
| Bebas pajak progresif | Kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenakan pajak progresif |
| Penghapusan denda SWDKLLJ | Denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan |