Koneksikan Jalan Khusus Pertambangan dari Tanjung Enim hingga Merapi, Cik Ujang: Sudah Sangat Layak Dilalui

Selasa 12 Aug 2025 - 20:10 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Dede Sumeks

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Jalan khusus pertambangan batu bara, nantinya tidak akan parsial di Kabupaten Muara Enim saja, Lahat, atau PALI. Tapi terkoneksi dari daerah Tanjung Enim, hingga PALI melalui Kabupaten Lahat. 

Sebagaimana perintah Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM, angkutan batu bara sudah clear melintasi jalan umum pada 1 Januari 2026 nanti.

BACA JUGA:Asosiasi Pengusaha Angkutan Batu Bara Bakal Bangun Lagi Jembatan Muara Lawai

BACA JUGA:1 Januari 2026 Jalan Umum Bebas Angkutan Batu Bara, Wajib Bangun Sendiri dan Gunakan Jalan Khusus

Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang SH, menilai jalan khusus pertambangan dari Tanjung Enim (Muara Enim), hingga Merapi Timur (Lahat), sudah sangat layak.

“Sudah sangat layak (Jalan khusus) dan sudah terkoneksi. Secepatnya akan terealisasi," tegas Cik Ujang.

Penegasan itu disampaikannnya usai meninjau jalan khusus pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Senin (11/8).

Apalagi menurutnya, sudah ada akses kereta api yang mengangkut batu bara, sudah tersambung dari Muara Enim-Lahat. 

"Sudah tersambung dan tidak ada hambatan lagi antar tambang. Tinggal penempatan lokasi stock pile-nya diamana.

Itu kesepakatan perusahaanlah, yang penting sama-sama kerja sama tambang itu untuk dilewati," imbau Cik Ujang.

Artinya, lanjut Cik Ujang, keinginan masyarakat tidak ada angkutan batu bara melintas di jalan umum, akan terwujud. Jika jalan khusus ini sudah terkoneksi.

tertentunya tidak lagi merugikan masyarakat dan penguna jalan dampak yang ditumbulkan oleh angkutan batu bara.

"Bulan ini dan besok juga bisa dilewati karena sudah terhubung. Tinggal saat ini perusahaannya, karena perusahaan kadang-kadang belum ada kerjasama.

Kalau sudah kerjasama tinggal jalan," tegas Cik Ujang, didampingi Bupati  Muara Enim H Edison SH MHum.

Dia menyebut, jika ada perusahaan tambang batu bara yang menghambat tidak mengizinkan melintas di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka kemungkinan nawaitu atau niat yang tidak bagus. Keputusan pimpinan dan di bawah, berbeda. 

Kategori :