BANYUASIN - Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin menerima dua laporan/pemberitahuan terkait adanya dua perusahaan yang diduga tidak membayar tunjangan hari raya (THR).
"Dua pemberitahuan itu satu dari serikat (Serikat Buruh, red), " kata Kadisnakertrans Banyuasin H Noor Yosept Zaat ST MT melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin Elyanto.Pemberitahuan itu sendiri kepada pihaknya pada tanggal 19 April lalu atau hari Rabu. "Sebelum Lebaran kita dapat pemberitahuan, " jelasnya. Kemudian kata dia ada juga laporan karyawan harian lepas yang belum menerima THR oleh perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Talang Kelapa. "Tapi untuk saat ini, kita belum menerima laporan lanjutannya, " tukasnya.
Kendati demikian pihaknya akan memanggil perusahaan yang beroperasional pada bidang air kemasan itu, apa masalah yang sebenarnya terjadi. "Kita akan panggil, " tukasnya.Jika memang ditemukan ada unsur kesengajaan, kata Elyanto tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku."Ada sanksinya, "bebernya. Sanksi itu nanti ke pengawasan tenaga kerja, mulai dari teguran, pembatasan usaha sampai penutupan. "Itu bentuk sanksi-sanksinya, "ungkapnya.
Sementara itu, Efriadi, ketua Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (Amunisi) Banyuasin berharap kepada pemerintah agar dapat menfasilitasi pegawai/karyawan yang belum mendapatkan tunjangan hari raya itu. " Agar mereka dapatkan haknya, "katanya.Jika sampai tidak dibayarkan THR, ia meminta kepada pemkab untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut." Jangan dibiarkan saja, harus ada sanksi tegas, "pungkasnya.(qda/)
Kategori :