Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Ingin Tetap Hidup dan Tak Dipecat dari TNI, setelah Tembak Mati 3 Polisi

Senin 28 Jul 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

Diketahui, ketiga polisi yang jadi korban penembakan brutal oleh terdakwa Kopda Bazarsah pada 17 Maret lalu itu, Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta. 

Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Peltu Yun Hery Lubis, hanya dituntut hukum 6 tahun penjara dan juga dipecat dari TNI. Dansumramil atau atasan Kopda Bazarsah itu, dalam perkara ini hanya jadi terdakwa kasus perjudiannya. (nsw/air)

Kategori :