"Terdakwa pada saat itu tidak mengetahui harus berbuat apa dan dalam kondisi ketakutan, cemas, dan tidak dapat berpikir jernih sehingga memutuskan untuk lebih baik membunuh daripada terbunuh," katanya.
Adapun pertimbangan lainnya yang disampaikan dalam pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa, meminta agar tuntutan pemecatan terhadap terdakwa juga dikesampingkan.
Mengingat terdakwa telah mengabdi sebagai Prajurit TNI-AD selama lebih kurang 19 tahun, sehingga sudah banyak prestasi yang diberikan terhadap Instansi TNI-AD/Satuan.
Selain itu, selama berdinas terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi yaitu Pengamanan Perbatasan Papua tahun 2010-2012.
"Terdakwa juga masih ingin mengabdikan diri berdinas di TNI-AD, " ujarnya. Terdakwa sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Terdakwa juga masih memiliki istri dan 2 orang anak yang masih berusia 1,5 tahun dan berusia 3 bulan yang sangat membutuhkan perhatian dan biaya dari terdakwa. Sehingga terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia kiranya sependapat dengan Penasihat Hukum dan berkenan memutus perkara serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dari tuntutan Oditur Militer, " Katanya
Penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa. Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Usai mendengarkan Pleidoi, Hakim Ketua Pengadilan Militer I-04 Kota Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, menunda persidangan dengan agenda Replik pada Rabu (30/7) mendatang.
"Baiklah kepada Oditur kami persilakan memberikan tanggapan atau replik atas pleidoi Terdakwa melalui penasihat hukumnya, mau disampaikan langsung atau tertulis, silakan kami berikan waktu, " kata Fredy
"Baiklah Yang Mulia, setelah kami pelajari secara singkat kami perlu menyikapi pleidoi ini, namun karena isinya agak serius, jadi kami mohon waktu untuk menanggapi pleidoi ini," jawab Oditur Militer Palembang Letkol CHK Darwin Butar Butar SH.
"Baiklah mengingat masa tahanan Terdakwa akan segera habis dan harus sudah ada putusan di tanggal 11 Agustus mendatang, kami berikan waktu untuk Oditur Militer menyampaikan repliknya pada Rabu (30/7/2025) mendatang," timpal Hakim Ketua.
Usai mendengarkan Pleidoi terdakwa, keluarga korban AKP Anumerta Lusiyanto, yakni Farwati mengatakan jika keluarga besar jelas keberatan dengan permintaan penasihat hukum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
"Pada dasarnya terdakwa jelas sudah menghilangkan nyawa tiga orang anggota polisi dan kami dari pihak keluarga tetap teguh dan berdoa agar majelis hakim akan tetap memutus dengan pidana mati," tegas kakak perempuan almarhum.
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Tiga Polisi di Lampung
BACA JUGA:Sidang Kopda Bazarsah: Tembak Polisi Saat Judi Sabung Ayam, Hakim Cecar Keterangan