Diduga Terkait Kasus 'Jebak' Tangkap
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 10 personil Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin dimutasi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk. Mutasi tersebut tertuang dalam Telegram Rahasia yang dikeluarkan Kapolda Sumsel tertanggal 22 April 2023. Tiga perwira yakni Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIk, Kanit Idik 1 Iptu Surasa SH dan Kanit Idik 2 Ipda M Syazili SH dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sumsel. Mereka dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan sebagaimana tertuang dalam Surat TelegramKapolda Sumsel nomor ST/314/IV/KEP/2023, posisi Agung sendiri bakal digantikan AKP Heri SH yang sebelumnya menjabat Kasatres Narkoba Polres Prabumulih. Sementara ketujuh personil lainnya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Muba yakni Bripda O, Aipda S, Bripka N, Brigadir S, Briptu D, Briptu N dan Bripda A. Mereka semua dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/315/IV/KEP/2023. BACA JUGA : Diduga Terkait Kasus Salah Tangkap, Satresnarkoba Polres Muba Cuci Gudang Dikonfirmasi terkait mutasi ini, Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk mengatakan bahwa ini adalah soal internal. "Ini internal bro, kasusnya sudah ditangani Polda," ujarnya singkat. Namun, sumber koran ini menyebut bahwa dugaan mutasi tersebut buntut dari aksi 'jebak' tangkap terhadap Syahabudin (43), tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi. Yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Muba di ruko miliknya di jalan lintas timur Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Muba pada 21 Maret 2023 silam sekitar pukul 16.00 WIB. "Ya pasti soal itu mas, mereka diperiksa karena dilaporkan ke Propam Polda juga," tukasnya.
Kategori :