Pelarian Tersangka Curanmor di Prabumulih Berakhir, Andika alias Dekul Dibekuk di PALI

Rabu 16 Jul 2025 - 17:31 WIB
Reporter : dian
Editor : Dede Sumeks

BACA JUGA:Warga Palembang Hajar Pelaku Begal dan Curanmor, Polisi Amankan Sebelum Massa Mengamuk

Atas perbuatannya, Andika dan rekannya Muhamat Vitun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

"Kami akan terus mengusut tuntas kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Prabumulih untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan," ujar AKP Tiyan Talingga. (chy/kur) 

Kategori :