PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan tipikor ganti rugi pembayaran lahan tol Pematang Panggang-Kayuagung Kabupaten OKI seksi II tahun 2016, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, selasa 18 April 2023. Sidang dengan ketua Hakim Sahlan Effendi SH MH beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka hadir secara langsung, begitupun dengan kedua terdakwa. Pete Subur dan Ansila turut hadir langsung dalam persidangan. Salah satu Saksi yang hadir langsung yakni Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Husin. Dia bertindak selaku ketua Tim Persiapan Pembayaran Ganti rugi Dalam dakwaan JPU tersebyt, terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Itu terkait kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung. Waktunya pada tahun 2016-2018 lalu. BACA JUGA : Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa, Keterangan Saksi Kuatkan Dakwaan Dalam perjalanannya, perkara ini juga turut menyeret satu terdakwa lainnya yakni bernama Amancik. Namun, terdakwa itu telah meninggal dunia pada saat penyidikan. Adapun modus perkara para terdakwa yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung. Nilai ganti rugi keseluruhan yakni mencapai Rp44 miliar.
Kategori :