JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID– Kerja KPU RI sebagai penyelenggara pemilu terus saja ada gangguan. Setelah gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kandas, muncul gugatan dari Partai Berkarya. Kini, ada lagi gugatan masuk dari Partai Republik. Padahal, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tidak ada penundaan Pemilu 2024. Namun, putusan banding itu tidak lantas menyurutkan niat kedua partai untuk mengikuti jejak Prima.
BACA JUGA : Nah Loh, Ada 938 Kasus THR di Indonesia. Sumsel Urutan Berapa?Kali ini, dalam gugatan beregistrasi nomor 245/PDT.G/2023/PN. JKT PST, Partai Republik menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Kategori :