Inilah Konsep Pajak dalam Islam yang Menggetarkan Jiwa, Adil Menyeluruh dan Penuh Hikmah

Senin 02 Jun 2025 - 08:54 WIB
Reporter : Lina Ase
Editor : Novis

Zakat fitrah: dikeluarkan menjelang Idul Fitri.

2. Kharaj

Kharaj adalah pajak atas tanah yang ditaklukkan oleh kaum Muslimin. Tanah tersebut tetap dikuasai oleh penduduk non-Muslim dan mereka membayar kharaj sebagai bentuk kontribusi.

BACA JUGA:Pajak Terlalu Berat, UMKM Tumbang Satu per Satu di Tengah Janji Reformasi Ekonomi

BACA JUGA:Dengar Curhat Warga, Dewa Langsung Eksekusi, Dari Lampu Jalan yang Mati hingga UMKM Dikejar Pajak

3. Jizyah

Jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam sebagai imbalan atas perlindungan dan tidak diwajibkannya mereka mengikuti wajib militer atau membayar zakat.

4. ‘Ushr

‘Ushr adalah pungutan terhadap hasil pertanian Muslim yang diairi secara alami (10%) atau dengan biaya (5%).

5. Al-Maslaha (Pajak Darurat atau Pajak Tambahan)

Dalam kondisi darurat seperti perang, bencana, atau kebutuhan mendesak negara, ulama membolehkan pemerintah menetapkan pajak tambahan di luar zakat. Ini harus memenuhi prinsip maslahah (kepentingan umum) dan tidak menzalimi rakyat.

Syarat Penerapan Pajak dalam Islam

Berdasarkan keadilan: Tidak memberatkan satu pihak dan tidak berpihak.

Transparansi dan akuntabilitas: Pengelolaan dana harus jujur dan amanah.

Tujuan untuk maslahat umum: Digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Kisaran Pajak Tahunan Honda Brio Berdasarkan Tipe dan Tahun Produksi

Kategori :