OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah laporan mencuat di wilayah Sumatera Selatan.
Ketua PD FSP PP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum dan memiliki unsur pidana.
Menurut Cecep, DPD KSPSI Sumsel pernah menerima laporan dari pekerja yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan. Namun setelah dilakukan mediasi oleh pihak serikat, dokumen tersebut akhirnya dikembalikan.
"Pihak perusahaan berdalih bahwa penahanan ijazah dilakukan sebagai jaminan atas posisi kerja yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kerugian perusahaan," kata Cecep, juga menjabat sebagai Sekretaris DPD KSPSI Sumsel dan Ketua DPC KSPSI OKU Timur, Kamis 8 Mei 2025.
Sementara itu, lanjutnya, untuk wilayah OKU Timur, Cecep mengaku pernah mendengar isu terkait adanya perusahaan yang menahan ijazah calon karyawan saat proses rekrutmen.
“Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi, baik sebagai Ketua DPC KSPSI OKU Timur maupun sebagai Wakil Ketua LKS Tripartit Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.
Cecep menegaskan bahwa penahanan ijazah tanpa alasan sah merupakan tindakan pidana.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana Pasal 35 ayat (1) secara jelas melarang pengusaha menahan paspor, ijazah, atau dokumen pribadi pekerja.
Selain itu, Permenaker No. 18 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh kembali dokumen pribadi mereka, termasuk ijazah.
BACA JUGA:APINDO Sumsel, Penahanan Ijazah Sah Asal Berdasarkan Kesepakatan
Untuk itu, pihaknya mengimbau para pekerja atau buruh di Sumatera Selatan untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami hal serupa.
“Jika ada perusahaan yang menahan ijazah tanpa alasan yang sah, maka pekerja dapat menyampaikan keberatan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, atau meminta bantuan kepada kami dari serikat pekerja ataupun konsultan hukum. Ini adalah pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Cecep.