Denda 5 Persen hingga Bekukan Kegiatan Usaha

Minggu 09 Apr 2023 - 22:41 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan setiap perusahaan kepada karyawannya. Paling lambat  pemberian THR dilakukan H-7.  Bagi perusahaan yang tak memberikan THR akan ada sanksi yang menunggu.

BANYAK sanksi yang akan diberikan pemerintah jika perusahaan tak memberikan THR keagaamn 2023. Mereka akan dikenakan sanksi administratif.  Tak hanya itu, juga akan dikenakan denda apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran THR.  ‘’Sanksi administrasi yang diberikan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,’’ ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Siti Herawati SH.

Dikatakan, pengenaan sanksi administratif ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR. Ini tercantum dalam pasal 79 PP 36/2021.  Sesuai aturan, para buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR 2023 dan ingin melaporkan apa pun tentang THR dapat mengunjungi posko melalui kantor Kemnaker secara langsung. "Atau bisa melalui laman resmi Posko THR di www.poskothr.kemnaker.go.id," terangnya.

Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim, Rahmansyah SH MH mengatakan seluruh perusahaan sebelum H-7 hari raya Idul Fitri, THR harus diterima bruh atau pekerja. ‘’Sesuai Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.04/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Maka, perusahaan berkewajiban memberikan hak-hak tunjangan ke agamaan bagi pekerja buruh," bebernya.

Jika ada karyawan perusahaan yang tak memberikan THR, lanjutnya, harap melapor. "Laporkan kepada kami, akan kami kawal  memfasiltasi laporan tersebut untuk dilaporkan ke Dinas Ketenaga Kerjaan Muara Enim agar dapat di tuntut baik secara administratif maupun secara Undang-undang berlaku," pungkasnya.

Posko pengaduan THR juga dibuka Disnakertrans PALI. Posko ini untuk mengantisipasi permasalahan THR serta menyampaikan edaran tersebut ke perusahaan yang beroperasi wilayah Kabupaten PALI. ‘’Setiap perusahaan harus taat mengikuti peraturan pemerintah dalam memberikan THR bagi pekerjanya,’’ ujar Kepala Disnakertrans PALI Endang Silanperensi didampingi, Kabid Tenaga Kerja, Ali Asman Tambunan.

Ditambahkanya, bahwa posko pengaduan THR didirikan guna menampung pekerja yang mendapatkan kendala terkait THR. "THR harus diberikan sesuai arahan dari Kementerian Tenaga Kerja, yakni H-7. Pemberian THR sudah diatur dalam Permenaker sesuai masa kerjanya. Artinya apabila ada perusahaan yang mengabaikan hal itu, kami siap menampung keluhan tersebut dan akan menindaklanjutinya," lanjutnya.

Akan ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR. "Jika tidak membayar THR, pihak perusahaan terancam sanksi, mulai teguran hingga pembekuan operasional. Harapan kami, tahun ini tidak ada lagi permasalahan seperti itu agar operasional perusahaan berjalan lancar dan hak pekerja diterima sesuai aturan," harapnya.

Sementara itu,  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih sudah melayangkan surat yang berisi kewajiban pemberian THR ke sejumlah perusahaan di kota nanas.  ‘’Perusahaan wajib membayarkan THR pada pekerja minimal H-7,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH.

Jika perusahaan terlambat membayar THR dapat dikenai sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar. Sementara perusahaan yang tidak membayar THR disanksi administratif. ‘’Kita juga membuka posko pengaduan. Kalau ada pelanggaran kita bekerjasama dengan pengawas untuk menindaklanjutinya," tukasnya.

Terpisah Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker OKU, Ivan Saputr mengatakan, bagi pekerja yang sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan 1 bulan upah. Sedangkan bekerja dibawah 12 bulan, upah diberi secara proporsional yakni dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12.

‘’Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan THR bagi pekerja buruh, ada sanksi administrasi. Ini sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR,’’ katanya.

Sementara itu,   Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muratara, H Saidi melalui kabid ketenagakerjaan Agusman mengaku telah menyebarkan maklumat resmi ke seluruh perusahaan, terkait pembayaran THR. "Kami sudah kirimkan surat itu, ke perusahaan awasta, BUMN, maupun BUMD di Muratara wajib bayar THR terhadap pekerja mereka," ungkapnya.

Bagi perusahaan yang membandel, Agusman menegaskan sudah ada point point khusus yang mengatur soal itu. Seperti denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan. Sanksi teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian sementara selurh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Dana denda itu akan diberikan untuk kesejahteraan buruh. THR itu wajib dibayar full, jangan sampai ada pengaduan tidak dibayar atau di bayar setengah atau THR di tunda," ujarnya yang akan membuka posko  pengaduan THR di Kantor Disnaker di Muratara.

Dikatakan, pihaknya tak akan  tebang pilih jika ada perusahaan yang masih saja membandel tidak mau membayar hak pekerja. Karena sudah ada sanksi tegas yang berujung pencabutan izin, penutupan operasi dan produksi perusahaan. ‘’Pembayaran THR itu tidak boleh terlambat. Harus tunai. Jika perusahaan tak sanggup harus disertakan surat keterangan tertulis, serta hasil audit dari BPK mengenai ketidak mampuan keuangan mereka. Tidak bisa dengan alasan lisan menyatakan sedang merugi," bebernya.

Di lain tempat, Indrayana Perwakilan SPSI Muratara, menegaskan, ada beberapa penekanan dari SPSI terkait momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.  ‘’THR  wajib diberikan ke seluruh pekerja paling lambat H-7 dan semua hak normatif pekerja wajib diberikan. Karena jika Hak Normatif tidak diberikan maka itu adalah Pelanggaran pidana," katanya. (bis/chy/ebi/way/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait