Uang Muka Hanya 1 Persen, Ini Syarat Guru yang Bisa Mendapatkan Bantuan Rumah Subsidi dari Pemerintah

Sabtu 29 Mar 2025 - 18:35 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID  – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah Indonesia meluncurkan program penyediaan 20.000 unit rumah subsidi bagi para guru.

Program ini diharapkan dapat membantu guru memiliki hunian layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau.

Syarat dan Ketentuan Penerima Rumah Subsidi

Agar dapat memperoleh rumah subsidi ini, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut 

BACA JUGA:Inilah Kriteria Guru yang Akan Mendapatkan Rumah Subsidi Kerjasama Pemerintah dan BTN

BACA JUGA:Rumah Subsidi Khusus Guru Diluncurkan, Cek Skema Penyalurannya

Status Pekerjaan:

  - Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  - Guru honorer

BACA JUGA:Transaksi Menjamur dan Antrean Panjang di ATM BRI Jelang Lebaran Idulfitri

BACA JUGA:Inilah Skema Pembiayaan Rumah Subsidi Bagi Guru: Resmi Diluncurkan Kerja Sama Bank BTN dan Pemerintah

  - Guru di sekolah swasta

Kriteria Kepemilikan:

  - Belum memiliki rumah pribadi

  - Belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah

Batas Penghasilan:

  - Maksimal Rp 7 juta per bulan untuk guru lajang

  - Maksimal Rp 8 juta per bulan untuk guru yang sudah menikah

- Masa Kerja:

Kategori :