PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019 berlanjut Kamis, 6 April 2023.
Sidang yang merugikan negara mencapai Rp 7,4 Miliar, kembali berlangsung pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sidang yang diketuai Masriati SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari OI yakni mantan Bupati OI, Ilyas Panji Alam.
Selain itu, hadir juga Komisioner Bawaslu Idris dan Karlina. Sidang berjalan dua sesi. Sesi pertamanya yaitu, Komisioner Bawaslu Idris dan Karlina. Lalu, sesi kedua Saksi Ilyas Panji Alam
BACA JUGA : Bawaslu Jamin Keamanan Data Pelapor
Ketiga saksi hadir untuk ketiga terdakwa yakni Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).
Hingga berita turun, Saksi Ilyas Panji Alam masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (nsw)
Kategori :