LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sat Pol PP Kota Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau, Polisi Militer Lubuklinggau, Kejaksaan dan Dinas Sosial melakukan razia gabungan, dalam rangka yustisi operasi penyakit masyarakat (pekat). Razia gabungan itu menyasar tempat hiburan malam, hotel dan juga kamar kos, pada Rabu 5 April 2023 malam. Hasilnya sepesang bukan suami istri terciduk sedang dalam kamar kos di salah satu Kostan di Kelurahan Marga Rahayu, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. "Hasilnya kita temukan satu pasang bukan suami istri sedang di kamar kos," kata Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau Waliyusman, melalui Kasi Ops Taat, Kamis 6 April 2023. BACA JUGA : Mencuri Lagi, Residivis Ini Lebaran di Penjara Selanjutnya, kedua pasang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan itu dilakukan pendataan dan mengikuti sidang. "Kita sudah serahkan ke pengadilan untuk sidang," tambahnya. Sementara itu, untuk tempat hiburan malam dan hotel tidak ada aktifitas. Pelaksanaan razia mulai pukul 22.00 WIB, berawal dari wisma, kemudian juga Indo Hotel, Wisma Q, Hotel 929.
Kategori :