PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang kasus Tipu Gelap dalam proyek pembangunan jalur muat batu bara, yang menjerat terdakwa Indra Husin, Rabu, 5 April 2023. Terdakwa hadir secara virtual, dengan ketua majelis Hakim Edi Cahyono SH MH, dalam agenda putusan oleh Majelis Hakim. Dalam amar Putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan memenuhi semua unsur melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum Kejati Sumsel. "Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bukan kepada terdakwa, " Kata Hakim. BACA JUGA : Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Hanya Divonis Satu Tahun Putusan tersebut lebih berat 6 bulan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. "Hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak kooperatif selama menjalani persidangan, dan berbelit-belit memberikan keterangan, " Imbuh Hakim. Atas putusan tersebut, baik Terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia, " Kata terdakwa. "Baik kami berikan waktu untuk pikir-pikir, " Kata Hakim menutup sidang.
Kategori :