Ketua DPRD Diminta Tiga Nama

Senin 03 Apr 2023 - 23:56 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

BANYUASIN – Beberapa hari lalu beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ke sejumlah pejabat di Banyuasin, Sumatera Selatan. Surat itu  terkait usul nama calon penjabat bupati/walikota yang ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Surat ini kemudian menjadi pembicaraan tidak resmi di DPRD Banyuasin. Sebab salah satu poin surat menyatakan bahwa  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.

Selanjutnya usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Akan tetapi setelah dicek secara seksama, surat itu khusus untuk Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan kalau surat itu untuk (walikota/bupati) yang habis masa jabatan pada Bulan Mei.  "Untuk Banyuasin belum (keluar), (mungkin) Bulan Juni keluar suratnya, " ujarnya.

Sementara itu Bupati Banyuasin Askolani juga mengatakan kalau surat tersebut bukan untuk Banyuasin. Tapi tidak menutup kemungkinan surat edaran itu akan diberlakukan sama kedepannya.(qda)

Tags :
Kategori :

Terkait