PENGUMUMAN: Lulusan PPG Wajib Kirim Data Rekening, Begini Formatnya

Senin 03 Mar 2025 - 15:06 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengumumkan kebijakan terbaru mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2025.

Berdasarkan kebijakan tersebut, dana tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening penerima sebelum hari raya Lebaran.

Program ini mencakup berbagai kategori guru, mulai dari PNS, PPPK, tenaga honorer, hingga peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Agar proses pencairan berjalan dengan lancar, para guru diminta untuk memperhatikan prosedur validasi rekening yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Jadwal Validasi dan Penerbitan SKTP bagi Lulusan PPG Guru Tertentu 2025

BACA JUGA:Tahapan Validasi Setelah NRG Terbit: Panduan Bagi Guru Lulusan PPG Piloting 2024

Prosedur Validasi Rekening Guru

Agar tidak terjadi keterlambatan, para guru wajib memverifikasi data rekening yang ada di sistem Info GTK. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Pastikan Data Rekening Akurat:

Guru harus memeriksa dan memastikan bahwa nama, nomor rekening, serta bank yang terdaftar di Info GTK sesuai dengan data yang benar.

BACA JUGA:Proses Pengajuan Kredit Sertifikasi Guru di Bank Mandiri Taspen Kini Bisa Dilakukan Secara Digital

BACA JUGA:Cara Berbelanja dengan Kredivo PayLater

Kesalahan dalam pengisian data dapat berakibat pada keterlambatan pencairan tunjangan.

Proses Pencairan Langsung via Dana Alokasi Khusus (DAK):

Sebagai bagian dari instruksi Presiden RI, dana tunjangan akan dicairkan langsung melalui DAK, dengan tujuan untuk meminimalisir keterlambatan dan memastikan pencairan tepat sasaran.

Batas Waktu Pengunggahan Data Rekening: Sekolah diharapkan untuk mengunggah data rekening guru dalam format Excel paling lambat pada 5 Maret 2025.

Kategori :