Soal Transaksi Janggal Rp349 T Belum Putus

Senin 03 Apr 2023 - 11:01 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID –Menteri Koordinator (Menko) Polhukam, Mahfud MD sudah membeberkan transaksi janggal senilai Rp349 triliun atau Rp 349 T  di depan anggota Komisi III DPR RI. Dalam akun Twitter-nya Jumat (31/3) lalu, mantan Ketua MK ini menginformasikan tidak ada perbedaan dari apa yang disampaikan Kemenkeu di Komisi III. ’’Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat transaksi janggal Rp349  T dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya,’’ tulis Mahfud. Hanya saja, tindak lanjutnya di DPR RI yang belum jelas. Masih mengambang. Sebagian anggota mengusulkan penggunaan hak angket. Tapi ada pula sarankan pembentukan panitia khusus (pansus). BACA JUGA : INFO! Bank Muamalat Kembali Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Mulia Teller dan Customer Service ’’Menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati, yaitu hak angket,’’ kata Santoso, anggota komisi III dari Partai Demokrat. Pendapat itu dapat dukungan dari Mulfachri Harahap, anggota komisi III dari PAN. Katanya, hanya pansus yang bisa membuka secara terang benderang transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun itu. Sebab angka itu bukan angka yang kecil. Yang jelas, harapannya Komisi III segera menentukan langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait