PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan hari raya atau THR kamu ngadat ? Jangan takut. Sebab, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel membuka posko khusus THR. Kepala Disnakertrans Sumsel, Koimudin melalui Kabid Hubungan Industrial, Eky Zakya mengatakan, posko pengaduan untuk tenaga kerja melapor bila tidak dapat THR dari perusahaan tempatnya tadi bekerja. Namun demikian, untuk saat ini belum ada laporan yang masuk ke Kantor Disnakertrans Sumsel terkait hal tersebut. Menurutnya, hal tersebut lantaran adanya surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja berkaitan dengan kewajiban pembayaran THR ke karyawan atau pegawai swasta. "Akan tetapi untuk realisasi di lapangan juga masih menunggu kebijakan dari tiap perusahaan. Karena memang, dalam surat edaran tersebut paling lambat pembayaran THR pada H-7 lebaran dan ini masih 11 hari ramadhan tadi," kata Eky. [visual-link-preview encoded="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"] Koimudin menjelaskan, berkaitan dengan pengaduan pegawai swasta dan karyawan yang nantinya ini tidak mendapatkan THR atau belum dapat THR. Eky menjelaskan, saat ini pihaknya sudah membuka posko pengaduan terkait hal tersebut. Meski demikian, dalam pengaduan tersebut, harus menjelaskan secara detail.
BACA JUGA : ASN Panen THR, Honorer Gigit JariBaik itu identitas pelapor, perusahaan dan /atau tempatnya bekerja tersebut. Yang juga tidak kalah penting, pengaduan ini hendaknya segera terlaksana saat waktu pembayaran THR sudah tertetapkan. " Kalau memang ada keluhan terkait pembayaran THR, dapat melapor pada kita. Nanti kita yang akan fasilitasi hal ini ke pihak perusahaan ataupun juga ke pengusaha bersangkutan tersebut," katanya.