PALEMBANG - Viral di media sosial (medsos), puluhan sopir bus BTS (Bus By Service/Teman Bus) diduga di-PHK sepihak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, PT Trans Musi Palembang Jaya (TMPJ). Hal ini imbas berkurangnya operasional bus Trans Musi/Teman Bus lantaran berakhirnya MoU antara Kemenhub dengan Pemkot Palembang per 31 Desember 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Rediyan Dedi, menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan mediasi antara karyawan dan manajemen perusahaan terkait adanya PHK tersebut. “Sebelumnya para karyawan dan perusahaan sudah melakukan pertemuan bipatrit, namun waktu itu belum menemui kesepakatan dan titik temu,” ujarnya, kemarin.
Akhirnya karyawan yang di-PHK melapor ke Disnaker Kota Palembang supaya bisa menjembatani (mediasi) persoalan ini. "Yang melapor ke kita cukup banyak, setidaknya ada sembilan orang melaporkan PT TMPJ ke Disnaker karena tidak ada kesepakatan antara karyawan dan manajemen. Makanya kita menjadwalkan pertemuan untuk mencari jalan terbaik," terangnya lagi.
Dikatakan, pihak Disnaker akan mendengarkan dan memediasi kedua belah pihak supaya bisa mendapatkan win-win solution. “Dalam mediasi ini hanya sebagai penengah dan mediator saja, untuk keputusan akhir tetap ada pada kedua belah pihak," jelasnya. Meski saat ini kedua belah pihak masih mempertahankan argumentasi masing-masing. "Tapi kalau kita tetap mempertahankan ego dan argumentasinya masing-masing, solusi ini akan sulit didapatkan," pungkasnya.
BACA JUGA:Banyak Tak Lapor PHK, Ketua Apindo Palembang: Yang Terawasi Hanya Perusahaan Besar
BACA JUGA:Ketar-Ketir Badai PHK Massal, Wamenaker Ungkap 60 Perusahaan Akan Kurangi Karyawan, Sumsel Aman!
Direktur PT Transmusi Palembang Jaya (TMPJ), Among Nata Putra mengatakan tidak membenarkan jika karyawan dirumahkan, yang benar itu masa kontrak kerja sudah habis. "Mohon maaf, bukan dirumahkan namun kontrak kerjanya memang sudah habis," sampainya, Kamis (13/2).
Dikatakan, seluruh karyawan kontraknya tahunan dimulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahun. "Apabila ada kebutuhan akan dikontrak kembali (diperpanjang, red)," katanya.
Diakuinya, banyak sopir yang tidak dikontrak kembali/diperpanjang karena dampak pengurangan rute BTS/Teman Bus. "Berhubung kontrak karyawan itu hanya per tahun, jadi tidak kita perpanjang. Tidak ada kebutuhan lagi," jelasnya.
Pihaknya mengikuti kontrak BTS dari pemerintah ke PT TMPJ. "Tahun ini TMPJ hanya dikontrak 8 unit bus saja, jadi kebutuhan driver-nya hanya 2,4 x 8 sama dengan 19 orang," jelasnya.
Soal rencana mediasi oleh Disnaker Kota Palembang, pihaknya belum tahu itu. "Kami belum mendapatkan panggilan dari Disnaker," tukasnya.
BACA JUGA:2025, Pemda Harus Tetap Anggarkan Gaji Honorer, MenPANRB: Tak Boleh Ada PHK
BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK atau Resign, Ikuti Langkah Mudah Ini
Diketahui, terhitung 1 Januari 2025, PT Trans Musi Palembang Jaya (TMPJ) hanya melayani 2 koridor dari 5 koridor dari tahun sebelumnya (2024). Dua rute tahun ini, yaitu rute Sako-PI dipegang PT Bagong (seluruhnya SDM dari TMPJ), dan 1 rute lagi Tj Barangan- PI dipegang PT TMPJ.