Inilah Perbedaan Gaji Pensiunan PNS dan PPPK

Senin 03 Feb 2025 - 16:06 WIB
Reporter : Heru
Editor : Irwansyah
Inilah Perbedaan Gaji Pensiunan PNS dan PPPK

SUMATERAEKSPRES.ID - Dana pensiun menjadi aspek krusial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam merencanakan masa depan mereka setelah pensiun.

Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam sistem pensiun yang diterima oleh kedua kelompok pegawai ini.

Perbedaan tersebut mencakup status kepegawaian serta skema pembayaran pensiun yang mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing.

BACA JUGA:Pagar Tugu IKAPISTA Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp13 Juta

BACA JUGA:Kerinduan Toha Bernostalgia Bersama Sumatera Ekspres

Pensiun PNS: Sistem Pensiun Seumur Hidup

Sebagai aparatur sipil negara dengan status kepegawaian tetap, PNS memperoleh jaminan pensiun yang dikelola melalui Dana Pensiun PNS.

Pembayaran pensiun dilakukan secara berkala hingga akhir hayat, memberikan jaminan finansial bagi para pensiunan.

Ketentuan terkait dana pensiun PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Umumnya, usia pensiun PNS ditetapkan pada 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari 2025

BACA JUGA:Sumsel Alami Deflasi 0,36 Persen di Januari 2025, Terpengaruh Diskon Listrik dan Angkutan Udara

Besaran pensiun yang diterima bervariasi sesuai dengan golongan serta masa pengabdian.

Sebagai ilustrasi, pegawai dengan golongan I menerima pensiun berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sementara pegawai golongan IV dapat memperoleh hingga Rp 4.425.900.

Untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang, pada tahun 2024 direncanakan kenaikan pensiun PNS sebesar 12 persen.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA dengan Bermain Game Hago: Panduan Lengkap

Kategori :