Tak Perlu Bayar Rp9,4 Juta

Kamis 30 Mar 2023 - 00:13 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Untuk Jemaah Lunas Tunda 2022, Dalam Pembahasan

Kabar baik bagi jemaah calon haji (JCH) lunas tunda 2022. Mereka tidak perlu lagi membayar uang pelunasan Rp9,4 juta/orang. Usulan ini sudah disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) kepada Komisi VIII DPR-RI.

Sebelumnya, dalam rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) 2023 pada 15 Maret lalu, dinyatakan kalau jemaah lunas tunda 2020 tidak dibebani biaya pelunasan. Tapi, untuk jemaah lunas tunda 2022 dibebani biaya pelunasan Rp9,4 juta.

Data dari Kemenag, jumlah jemaah lunas tunda 2020 jumlahnya 84.609 orang . Sedangkan yang lunas tunda 2022 8.306 orang. “Setelah dilakukan proses verifikasi, JCH lunas tunda 2022 ini ternyata yang lunas tunda 2020,” beber Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sebab, pada 2020 dan 2021 tidak ada pengiriman jemaah haji akibat pandemi Covid-19. Kemudian pada 2022 kuota haji Indonesia tidak sampai 50 persen. Karena sama, makanya jemaah lunas tunda 2022 juga tidak perlu menambah biaya pelunasan.

BACA JUGA : Terancam Dikucilkan Dunia Anggaran untuk pelunasan tersebut diambilkan dari nilai manfaat atau hasil pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk membayar biaya pelunasan jemaah lunas tunda 2022 dibutuhkan Rp232 miliar lebih.

Dengan begitu, penggunaan nilai manfaat untuk membayar jemaah lunas tunda mencapai Rp1 triliun lebih. Dengan rincian, Rp845 miliar lebih untuk jemaah lunas tunda 2020 dan Rp232 miliar lebih  untuk jemaah lunas tunda 2020. “Ini usulan. Nanti akan dibahas bersama Ditjen Haji dengan BPKH dan Komisi VIII DPR RI,” imbuh Yaqut.

Ditambahkannya, Keputusan Presiden (Keppres) tentang BIPIH 2023 ditarget keluar sebelum Lebaran Idulfitri. Dalam Keppres itu nantinya, ditetapkan besaran BIPIH untuk tiap embarkasi haji. Saat ini, secara rata-rata yang sudah ditetapkan Rp90 juta. Kemudian dalam keppres juga akan dijelaskan kapan mulai pelunasan dan teknis pelunasannya.(*/mh)

Tags :
Kategori :

Terkait