PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (29/3). Sidang yang diketuai hakim Editerial SH MH menghadirkan langsung keempat terdakwa yakni Irwan ST MM selaku PPK, Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal selaku Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa. Keempatnya hadir langsung dipersidangan guna mendengarkan keterangan ahli dari inspektorat yang dihadirkan langsung oleh JPU Kejari Pali. Keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
BACA JUGA :KEREN! Gubernur Sumsel Tegaskan Sumsel Siap jika Ditunjuk jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U20 BACA JUGA :Ooops! FIFA Hapus ‘Glorious’, Lagu Resmi Piala Dunia U20 2023Dalam dakwaan diketahui, pada tahun 2021 di Kabupaten PALI, total angaran pembangunan gedung DPRD PALI tahap ll sebesar Rp 36 miliar, dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT. Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.