Pengendara Wajib Tahu, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik

Rabu 11 Jan 2023 - 14:23 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Palembang - Sejak tahun lalu, penerapan ETLE (electronic traffic law enforcement) sudah berlaku bagi para pengendara di wilayah kota Palembang. Dengan adanya perangkat canggih ini, pengendara diharapkan dapat lebih disiplin dan hati-hati dalam berlalulintas.

Bagi pengendara yang melanggar, siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Selain sanksi berupa denda ratusan ribu, pengendara yang melanggar dan terekam kamera ETLE bisa juga dikenakan sanksi kurungan penjara.

Baca Juga : Polisi Tambah 7 Kamera ETLE, Ini Lokasinya Perlu diketahui perangkat canggih ini dapat merekam 10 pelanggaran yang mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya:

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP). Denda paling besarnya adalah Rp750.000.

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga : Bikin Naik Darah! Ini Lampu Merah Terlama di Indonesia 8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.

Tags :
Kategori :

Terkait