
Selain pasal-pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka, anggota Satnarkoba juga dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Seksi Propam Polres Lahat.
Terkait tewasnya Briptu Faras dalam menjalankan tugasnya saat proses penangkapan tersebut.
Dengan pasal berlapis yang menjerat kedua tersangka, Ebi dan Lindi kini terancam hukuman yang sangat berat, yang menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana yang mereka lakukan.
Polisi Polres Lahat terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Sekda Muba, Apriyadi Mahmud, Raih Gelar Doktor, Tawarkan Model Inovatif untuk Pengentasan Kemiskinan
BACA JUGA:Nokia X200 Pro 5G, Smartphone 5G dengan Kamera 108MP Kualitas Fotografi Profesional!
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini, dengan harapan proses hukum yang transparan dan adil dapat memastikan keadilan ditegakkan.
Seperti diketahui Anggota Satresnarkoba Polres Lahat, Bripda Faras Nahbah Atallah (23), tewas ditikam terduga bandar ganja, Ebi (27).
Dia kena tikam saat menyelamatkan seniornya, yang lebih dulu terluka dalam penggerebekan, Rabu (22/1).
Polisi menggerebek rumah tersangka Ebi, sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Ahmad Rozali, Pejuang Terakhir Batalion Garuda Putih Tutup Usia
Selain menewaskan Briptu Faras, tersangka Ebi juga melukai anggota lainnya menggunakan bayonet 2 mata sisi, Bripka Kunto Wibisono dan Brigpol Didit Prasetyo.(Triawan).