Pemda OKI Menang di PT Atas Gugatan Ningmas

Jumat 17 Jan 2025 - 22:11 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Dede Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah menjalani sidang banding  di Pengadilan Tinggi (PT), kasus Perdata Sengketa Lahan Hutan Kota Kayuagung yang digugat Ningmas dan Kawan-kawan akhirnya dimenangkan Tergugat yakni Pemda OKI.

Jaksa Pengacara Negara Kepala Kejaksaan Negeri OKI, sekaligus Tergugat, Hendri Hanafi mengungkapkan, untuk perkara pertama gugatan Hutan Kota Nomor 18 seperti yang terlihat pada papan pengumuman yang ada di atas lahan Hutan Kota Kayuagung  kemarin (17/1) pagi pihaknya memenangkan putusan tersebut.

BACA JUGA:Gugatan Lahan Hutan Kota Kayuagung, Delapan Titik Disoroti Penggugat dan Tergugat

BACA JUGA:Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota Kayuagung, Ini Alasannya!

" Putusan di PT menguatkan Putusan di PN Kayuagung dimana menolak gugatan penggugat atas nama Ningmas dan Kawan-kawan,"terangnya.

Jadi mengenai adanya kembali gugatan perdata nomor 33 di lahan Hutan Kota Kayuagung, putusan tersebut  dapat menjadi modal positif bagi pihaknya untuk meyakinkan majelis bahwa lokasi tersebut milik Pemda OKI.

Karena pihaknya menindaklanjuti agenda persidangan setempat perkara Perdata Nomor 33 yang diajukan penggugat bernama Husin dan kawan-kawan bersama Ketua PN Kayuagung  dan hakim, BPN OKI dan Kepala OPD  turun ke lokasi yang ditujukan penggugat di Kawasan Taman Hutan Kota Kayuagung.

Meski demikian  masing-masing pihak memiliki pandangan dan kesimpulan masing-masing. Karena perlu disampaikan ini adalah gugatan yang ke dua.

Sementara itu, Pengacara Tergugat, Hagi Riswana mengungkapkan, hari ini dilakukan pengecekan untuk mengetahui titik dari lokasi objek sengketa dan batas lahan dari objek sengketa yang nantinya akan divalidasi dan konfirmasi oleh BPN. "

Karena hari ini kami dipermudah untuk mengetahui titiknya secara real-time,"bebernya.

Ada delapan titik batas tanah dan objek atas gugatan yang dilayangkan di PN Kayuagung.

Ini gugatan terpisah dari gugatan sebelumnya dan dari objek sengketa luasnya 150 depa, tapi untuk real-time lihat hasil dari BPN karena itu akan jadi pertimbangan majelis hakim

Untuk bukti yang dimiliki tentu saja kliennya sudah melakukan pembelian secara sah dikatakan juga dan masih memiliki keturunan yang memiliki tanah sebelumnya.

Jadi menurut pandangan kami klien kami sudah menyertakan bukti yang cukup ada sertifikat lama dalam bentuk SPH dibeli diatas tahun 2020.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Lahan Hutan Kota Kayuagung Memasuki Tahap Pembuktian

Kategori :