KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT), kasus Perdata Sengketa Lahan Hutan Kota Kayuagung yang digugat Ningmas dan Kawan-kawan akhirnya dimenangkan Tergugat yakni Pemda OKI.
Jaksa Pengacara Negara Kepala Kejaksaan Negeri OKI, sekaligus Tergugat, Hendri Hanafi mengungkapkan, untuk perkara pertama gugatan Hutan Kota Nomor 18 seperti yang terlihat pada papan pengumuman yang ada di atas lahan Hutan Kota Kayuagung kemarin (17/1) pagi pihaknya memenangkan putusan tersebut.
BACA JUGA:Gugatan Lahan Hutan Kota Kayuagung, Delapan Titik Disoroti Penggugat dan Tergugat
BACA JUGA:Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota Kayuagung, Ini Alasannya!
" Putusan di PT menguatkan Putusan di PN Kayuagung dimana menolak gugatan penggugat atas nama Ningmas dan Kawan-kawan,"terangnya.
Jadi mengenai adanya kembali gugatan perdata nomor 33 di lahan Hutan Kota Kayuagung, putusan tersebut dapat menjadi modal positif bagi pihaknya untuk meyakinkan majelis bahwa lokasi tersebut milik Pemda OKI.
Karena pihaknya menindaklanjuti agenda persidangan setempat perkara Perdata Nomor 33 yang diajukan penggugat bernama Husin dan kawan-kawan bersama Ketua PN Kayuagung dan hakim, BPN OKI dan Kepala OPD turun ke lokasi yang ditujukan penggugat di Kawasan Taman Hutan Kota Kayuagung.
Meski demikian masing-masing pihak memiliki pandangan dan kesimpulan masing-masing. Karena perlu disampaikan ini adalah gugatan yang ke dua.
Sementara itu, Pengacara Tergugat, Hagi Riswana mengungkapkan, hari ini dilakukan pengecekan untuk mengetahui titik dari lokasi objek sengketa dan batas lahan dari objek sengketa yang nantinya akan divalidasi dan konfirmasi oleh BPN. "
Karena hari ini kami dipermudah untuk mengetahui titiknya secara real-time,"bebernya.
Ada delapan titik batas tanah dan objek atas gugatan yang dilayangkan di PN Kayuagung.
Ini gugatan terpisah dari gugatan sebelumnya dan dari objek sengketa luasnya 150 depa, tapi untuk real-time lihat hasil dari BPN karena itu akan jadi pertimbangan majelis hakim
Untuk bukti yang dimiliki tentu saja kliennya sudah melakukan pembelian secara sah dikatakan juga dan masih memiliki keturunan yang memiliki tanah sebelumnya.
Jadi menurut pandangan kami klien kami sudah menyertakan bukti yang cukup ada sertifikat lama dalam bentuk SPH dibeli diatas tahun 2020.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Lahan Hutan Kota Kayuagung Memasuki Tahap Pembuktian