Kata Bima Arya, dirinya sangat mendukung hal ini, OTT dari Kejari Palembang. Melakukan tindakan tegas untuk siapapun, yang melakukan pelanggaran. Terlebih lagi yang mengarah pada tindakan kriminal, untuk diproses hukum berdasar aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebagaimana visi dari Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu programnya adalah pemberantasan korupsi. “Tentunya upaya ini harus kita support dan dukung penuh. Jadi, ini sebagai peringatan tegas ke semua ASN di seluruh Indonesia, untuk melaksanakan tugas dengan sebaiknya dan meminimalisir terjadi kesalahan. Kasus ini pembelajaran kita bersama," ucapnya.
Terpisah, Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang, kembali mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel, di Jl Ahmad Yani, Kecamatan SU II, Kota Palembang, Senin (13/1). Memastikan sejumlah ruang yang disegel, tidak dibuka pasca-OTT berlangsung Jumat pagi (11/1).
“Memastikan beberapa ruangan yang disegel penyidik, tidak dirusak oleh pegawai di sana," tegas Kajari Palembang Hutamrin SH, melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditya SH MH, kemarin. Hanya saja, Fahri tidak merincikan kegiatan penyidik di Kantor Disnakertrans Sumsel.
BACA JUGA:Deliar Marzoeki Jadi Ketua FYBI Sumsel
BACA JUGA:Sekda Sumsel Ditunjuk Jadi Plt Kadisnakertrans Mengisi Kekosongan Pasca OTT
Namun dikatakannya, yang pasti pendalaman terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dimana dari OTT itu, penyidik menetapkan 2 tersangka. Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki, staf pribadinya, Alex Rahman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat pagi (10/1) Kajari Palembang Hutamrin SH memimpin langsung OTT di Kantor Disnakertrans Sumsel. Deliar diamankan dari ruang kerjanya. Dari laci mejanya, didapati 2 gepok uang berjumlah Rp39.200.000.
Uang itu terkait suap penerbitan sertifikasi K3. “Modus yang dilakukan dalam penerbitan sertifikat K3 ini, Kepala Dinas melakukan provokasi kepada perusahaan, dengan mengancam agar memberikan uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan,” beber Hutamrin, dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1).
Kadisnakertrans Sumsel, juga merekomendasikan perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak atau tidaknya diterbitkan sertifikat K3. ”Andil kepala dinas, mengancam perusahaan untuk menyerahkan uang, lalu memerintahkan uang untuk ditampung ke rekening perusahaan atau pihak penilai jasa K3 yang ditunjuknya," ungkap Hutamrin.
Uang dari perusahaan-perusahaan itu, dikirim ke rekening tersangka Alex Rahman, atas persetujuan Kadisnakertrans Sumsel. Selanjutnya uang setoran dari rekening tersebut, dikirim lagi ke rekening lainnya atas perintah Kadisnakertrans Sumsel.
BACA JUGA:Dengar OTT Kadisnakertrans Sumsel, Serikat Buruh Sampai Sujud Syukur
Usai OTT, tim bergerak secara simultan ke sejumlah tempat. Mencari barang bukti yang diduga disembunyikan. Menggeledah rumah Deliar di Jl Macan Kumbang. Lalu rumah mewah istri mudanya, Hesti, di kawasan Talang Jambe. Juga sebuah rumah di Jl Ariodillah IV, Lr Antara.
Didapati uang tunai Rp50 juta pecahan Rp50 ribu yang masih baru. Amplop sebanyak 117, masing-masing berisi Rp1 juta. “Total uang yang disita dari beberapa tempat, sebesar Rp285.600.000," terangnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 1 unit laptop, emas logam mulia (LM) seberat 50 gram 2 keping, seberat 25 gram 1 keping. Dokumen BPKB dan STNK, lalu satu kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, yang di dalamnya banyak terdapat pelat nopol berbeda-beda.