RESMI! Inilah Rincian Tunjangan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS, PPPK dan Honorer Pada 2025

Senin 13 Jan 2025 - 19:01 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Bagi guru honorer, besaran tunjangan sertifikasi juga disesuaikan berdasarkan status mereka.

Guru honorer tanpa SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan, yang kemudian akan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, guru honorer dengan SK inpassing akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan bahwa tunjangan sertifikasi ini akan terus diperbarui setiap tahunnya, mengikuti kenaikan gaji pokok yang telah direncanakan.

Hal ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan tunjangan bagi guru serta meningkatkan semangat dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik.

BACA JUGA:Prof Nunuk Pastikan 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Dapat TPG di 2025, Termasuk Piloting 3

BACA JUGA:TPG Triwulan 1 2025 Cair Mulai April, Apakah Lulusan PPG Piloting 3 Bisa Menerimanya? Simak Penjelasan Ini

Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Kebijakan ini menggambarkan komitmen serius pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi yang lebih besar, diharapkan para guru akan semakin termotivasi untuk memberikan pengajaran terbaik mereka.

Selain itu, pemutakhiran data yang akan dilakukan dalam Dapodik juga akan mendukung sistem manajemen pendidikan yang lebih efisien dan akurat.

Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, sektor pendidikan Indonesia akan semakin berkembang, dan pada gilirannya, kualitas sumber daya manusia di Indonesia juga akan meningkat.

Kategori :