
"Untuk pasal yang diterapkan masih terkait gratifikasi, pasal 12 huruf B dan tidak menutup kemungkinan akana da pengembangan pasal selanjutnya, nanti kita lihat hasil penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Terkait isu adanya uang senilai Rp 3 Miliar di rekening sopir pribadi Tersangja DM, Kajari mengatakan jika halntersebut butuh penyidikan lebih lanjut.
"Nah terkait itubapakah ada atau tidak nanti kita telusuri dulu, karena ada mekanisme yang akan dilakukan secara khusus dalam.perbankan untuk mengecek rekening bank, dan tentunya harus izin OJK dulu," Tutupnya.
Kategori :