Dua Sejoli Terciduk Konsumsi Barang Haram

Senin 27 Mar 2023 - 11:02 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID-Asyik kosumsi narkoba jenis sabu, dua sejoli di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, diciduk polisi. Dua sejoli ini diangkap pada  Jumat t24 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Satu di dekat lapangan Desa Lesung Batu Muda dan satu lagi di dalam gubuk. Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, Senin (27/3) sekitar pukul 07.00 WIB, mengkonfirmasi tangkapan Satres Narkoba Polres Muratara. Awalnya mereka menangkap Hasanudin (36) warga Desa Lesung Batu Muda, dengan cara undercover buy (Anggota menyamar membeli barang).

BACA JUGA :Breaking News! Argentina Siap Ambil Alih Tuan Rumah Piala Dunia U20 jika Batal Digelar di Indonesia BACA JUGA :Inilah Lima Daerah dengan Persentase Penduduk Miskin Terbanyak di Sumsel Tahun 2022
Dia ditangkap di lapangan bola kaki, Desa Lesung Batu Muda dengan sejumlah barang bukti. Yakni sabu satu bungkus berat 0,21 gram, uang tunai sebesar Rp150.000, dua timbangan digital kecil dan satu timbangan digital besar, dua bal plastik klip bening, satu kaleng berisikan 40 kaca pirek.
Tags :
Kategori :

Terkait