Marak Isu Pencopotan RT dan RW di Prabumulih, DPRD Siap Turun Tangan Tangani Gejolak, Ini Kata H Arlan!

Jumat 10 Jan 2025 - 09:39 WIB
Reporter : dian
Editor : Novis

Menurut peraturan walikota, Dipe menegaskan bahwa lurah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mengangkat Ketua RT tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat setempat.

"Tugas lurah adalah memfasilitasi proses musyawarah warga untuk menentukan Ketua RT, bukan mencopot atau mengangkat secara sepihak. Dampaknya akan langsung dirasakan oleh warga yang berhubungan dengan Ketua RT," tegasnya.

Lebih lanjut, pria yang sudah beberapa periode menjabat sebagai anggota dewan ini menambahkan bahwa peran lurah sebatas menyampaikan informasi kepada pimpinan, seperti sekda atau walikota, sementara urusan RT dan RW merupakan urusan tingkat kelurahan.

"Masalah RT dan RW seharusnya cukup ditangani oleh lurah yang melaporkan ke sekda atau walikota. Tidak etis jika walikota turun tangan karena masalah ini relatif kecil. Jika ada pencopotan, harus ada alasan yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang ada, karena RT dan RW diharapkan netral dalam politik," jelasnya.

BACA JUGA:PAN Resmi Dukung H Arlan dan Frangky Nasril untuk Pilkada Prabumulih 2024, Ini Penegasannya!

BACA JUGA:Cak Arlan Jadi Bahan Pertimbangan, Bakal Diikutsertakan PDI Perjuangan

Mengenai apakah pencopotan RT dan RW terkait dengan Pilkada yang baru lalu serta adanya janji politis dimana insentif RT dan RW bakal dinaikkan? Dipe mengungkapkan bahwa hal itu belum dapat dipastikan, mengingat belum ada koordinasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Kami belum bisa merumuskan penyebabnya, apakah terkait dengan isu insentif yang mungkin akan naik atau masalah lain. Namun, jika memang terkait dengan insentif, perlu dilakukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan kecemburuan antar pihak, serta mempertimbangkan faktor anggaran," tutupnya. 

Kategori :