Tak hanya beraksi di kawasan Jabodetabek dan sekitarnya, komplotan ini terang Indra juga beraksi di sejumlah daerah di Indonesia. “Mulai dari wilayah Jabodetabek, Lampung, Sumsel, Jambi hingga ke Provinsi Riau,” ujar Indra, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, dan Kanit IV AKP Taufik Ismail.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Perampok Bersenpi di Musi Rawas, Akhiri Teror 3 Kasus Pencurian Brutal
BACA JUGA:Marak Pencurian Trafo, Polres Prabumulih Bentuk Timsus, Ini Dia Tugasnya
Turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik nopol B 2501 EGY yang digunakan saat beraksi, tujuh unit ponsel android dan satu buah topi yang dipergunakan ketika beraksi.
"Ketujuh tersangka yang kesemuanya merupakan kasus Curat dan narkoba ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Indra Arya, juga didampingi AKBP Suparlan, dari Bidang Humas Polda Sumsel.