JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Para kepala daerah meminta jaminan pemerintah soal formasi tambahan PPPK tahap 2. Harapan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini merespon cepat. “Semua usulan pemda pasti kami terima," ucapnya. Rini menegaskan, berapa pun usulan pemda akan dikabulkan demi menuntaskan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rini menjelaskan, dalam KepmenPAN-RB 347/2024, KepmenPAN-RB 348/2024, KepmenPAN-RB 349/2024, KepmenPAN-RB 634/2024 dan SE MenPAN-RB soal penganggaran gaji honorer di 2025 sudah dicantumkan soal paruh waktu bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi.
Mengenai gaji PPPK paruh waktu, Rini mengatakan besarannya tidak boleh kurang dari gaji yang diterima honorer saat ini. Gaji PPPK paruh waktu juga tidak boleh diambil dari belanja pegawai. "Prinsipnya tidak ada yang diberhentikan agar tidak menimbulkan gejolak di daerah," tegas Rini.
BACA JUGA:Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu, Apa yang Perlu Diketahui?
BACA JUGA:Inilah 3 Tunjangan yang Akan Diberikan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS dan PPPK Pada 2025
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, ada 50 daerah yang mengusulkan formasi PPPK 2024 terendah. Khawatirnya itu akan jadi bom waktu bagi kepala daerah dan pemerintah pusat. "Ini 50 pemda yang usulan formasi PPPK 2024 sangat sedikit dibandingkan jumlah honorernya. Apakah mau dianggurin honorernya dan siap didemo?," cetus Tito.