Penggunaan skincare dengan bahan berbahaya dapat menimbulkan berbagai masalah kulit, seperti iritasi, alergi, dan kulit mengelupas.
Dalam jangka panjang, bahan kimia seperti merkuri, hidrokinon, dan paraben dapat merusak organ tubuh hingga meningkatkan risiko kanker.
Langkah Tegas BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengidentifikasi 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan pewarna sintetis berbahaya.
Produk-produk tersebut telah dicabut izin edarnya.
BPOM juga mengintensifkan patroli siber untuk menindak produk ilegal di platform online.
Daftar Produk Berbahaya:
Mira Hayati Cosmetic Toner
Maxie Glowing Night Cream
Ratu Glow Night Cream Whitening
Dan lain-lain (total 55 produk).
BPOM mengimbau pelaku usaha untuk menarik produk berbahaya dari peredaran.
Pelanggaran aturan akan diproses secara hukum sesuai UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kesadaran konsumen sangat penting untuk menghindari bahaya produk skincare yang mengandung bahan berbahaya.
Pilih produk yang telah terdaftar di BPOM, baca label dengan teliti, dan hindari produk dengan klaim hasil instan.
Kulit sehat dimulai dari keputusan bijak dalam memilih produk perawatan.