Kejar dan Tetapkan Juga Tersangka Lain

Rabu 11 Jan 2023 - 09:18 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG - Penetapan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah, Arya Lesmana Putra oleh penyidik Subdit III Jatanras diapresiasi sejumlah kalangan. Salah satunya apresiasi datang dari wakil rakyat di DPRD Sumsel. "Kami sampaikan apresiasi atas upaya dan kerja keras pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Tapi, harapan kami kiranya tidak berhenti pada ketiga tersangka, ada setidaknya 10 orang lagi yang terlibat seperti pengakuan Arya kepada kami Komisi Lima DPRD Sumsel beberapa waktu lalu," sebut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli,ST,MM.

Baca Juga : Dijerat Pengeroyokan, 3 Mahasiswa Tersangka Politisi muda PKS ini pun berharap dengan penetapan ketiga Oknum Mahasiswa UIN Rafa ini sebagai tersangka bisa menjadi semacam pembelajaran bagi calon pelaku tindak kekerasan di dunia pendidikan lain untuk tidak lagi melakukan perbuatan keji tersebut.

"Kami juga mendorong berkaca dengan kasus kekerasan yang dialami Arya ini terutama pihak perguruan tinggi dapat memberikan sanksi tegas dan tidak membiarkan terjadinya tindak kekerasan di dunia kampus," pintanya. Sebelumnya, setelah selama hampir tiga bulan lamanya kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa UIN Raden Fatah, Arya Lesmana Putra menunjukkan perkembangan signinifikan. Ini setelah penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meningkatkan status tiga dari kesepuluh terduga terlapor menjadi tersangka. Ketiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah ini berinisial OR (Ketua Umum UKMK Litbang UIN Raden Fatah), AN (Ketua Pelaksana Diksar UKMK Litbang) serta Nc (anggota UKMK Litbang).

Baca Juga : Tiga Oknum Mahasiswa UIN Tersangka, PH Arya Minta Segera Ditahan Penetapan ketiga tersangka ini setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara kasus ini pada 29 Desember 2022 lalu dipimpin Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga,SIK. "Benar, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya," ungkap Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga,SIK,MH melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SIK,SH, kemarin (10/1).(kms)

Tags :
Kategori :

Terkait