- Tunjangan suami/istri: Rp302.640 – Rp497.050
BACA JUGA:Penyebab Kegagalan dalam Tes SKD CPNS 2024 Terungkap
BACA JUGA:Hati-hati! Pelanggaran Sekecil Apapun di SKD CPNS 2024 Bisa Berakibat Fatal
Golongan III D
- Gaji pokok: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Tunjangan makan: Rp37.000 per hari
- Tunjangan anak: Rp63.088 – Rp103.614 per anak
- Tunjangan suami/istri: Rp315.440 – Rp518.070
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Pemprov Akhir Oktober
BACA JUGA:Kakanwil Syafitri Irwan Buka SKD CPNS Kemenag Sumsel, 8.318 Peserta Ikut Seleksi
Penjelasan Tunjangan PNS
1. Tunjangan Makan: Setiap hari kerja, PNS akan menerima tunjangan makan. Dalam sebulan, dengan 22 hari kerja, tunjangan makan untuk golongan II adalah Rp770.000, sedangkan golongan III mendapatkan Rp814.000.
2. Tunjangan Anak: PNS yang memiliki anak berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dengan batas maksimal tiga anak. Tunjangan ini diberikan selama anak belum menikah, belum bekerja, atau berusia di bawah 21 tahun.
3. Tunjangan Suami/Istri: PNS yang telah menikah juga akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami/istri yang sah.
Bagi peserta CPNS 2024 yang berhasil lolos seleksi, gaji dan tunjangan yang menggiurkan menjadi bagian dari hak yang akan diterima.
Tunjangan ini menjadi insentif yang menarik selain gaji pokok yang sudah ditentukan berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan.
BACA JUGA:SKD Dimulai! Ayo Cek Rincian Lengkap Jumlah Saingan Anda Dalam Tes CPNS Kemenkumham
BACA JUGA:Temukan 16 Lokasi Tes SKD untuk CPNS 2024 di Berbagai Kota