Sesuai amanat PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, mengamanatkan konsep pelayanan prima terintegrasi harus diaplikasikan dalam tugas layanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kantor Mall Pelayanan Publik Muara Enim Nyaris Terbakar, Korsleting Diduga Kekurangan Daya
BACA JUGA:Plaza Lematang Lahat: Dari Stigma Negatif, Kini Bersiap Transformasi Jadi Mall Pelayanan Publik!
Tujuan lebih menjamin kemudahan, kecepatan, dan kelancaran penerbitan perizinan tertentu.
MPP dibangun untuk memantapkan implementasi kebijakan perbaikan mutu layanan publik, sebab nantinya mengintegrasikan semua jenis layanan dengan standar, operasional, dan prosedur (SOP) yang juga diintegrasikan secara sederhana. (bis/lia/)