Terkait sanksi yang mungkin dijatuhkan, Novrin menyebutkan bahwa sanksi terberat yang bisa diterapkan adalah pemindahan tugas ASN ke lokasi yang berbeda.
"Pada 2025, kami akan lebih intensif melakukan sosialisasi ke OPD dan pegawai.
BACA JUGA: Angka Penduduk Miskin Sumsel Belum Capai Target 1 Digit, Meski Tren Positif Menurun
Apalagi dengan adanya pimpinan baru, kami perlu memahami kebijakan yang akan diterapkan," tambahnya.
Novrin juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di setiap OPD, serta pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pegawai.
"Jika ada kasus yang rumit, baru akan kami tangani di Inspektorat," tutupnya, berharap seluruh OPD akan lebih aktif melakukan pembinaan terhadap ASN.
Kategori :