Tukang Molot Minyak Terbunuh di Lokasi Sumur Minyak Ilegal, Areal HGU PT Hindoli

Senin 30 Dec 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Widi Sumeks

Kapolsek Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan kasus ini terjadi diduga dipicu perselisihan terkait hasil dari aktivitas sumur minyak ilegal. Pihaknya telah mengamankan barang bukti pipa steger sepanjang 2,75 meter, baju kaus warna biru berlumuran darah, dan celana pendek warna cokelat milik korban. 

Saat dinterogasi, Abi Kusno mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Supardi, yang kini menjadi buronan. "Kami tidak akan berhenti, sebelum semua pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum,” tegas Yohan. 

Atas perbuatannya, tersangka Abi Kusno dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terang Yohan. Kasus ini menjadi perhatian public karena pembunuhan itu terkait dengan praktik illegal drilling. (yud/air)

 

 

Kategori :