PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan hasil audit laporan dana kampanye (LDK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024. Termasuk hasil audit LDK pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati juga tersedia.
Ketua KPU Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengatakan, jika hasil audit tersebut merupakan hasil dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Untuk pilgub siapa yang terbesar?
LDK pasangan nomor urut 1 H Herman Deru-H Cik Ujang (HDCU) untuk periode 23 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, total pengeluaran dana kampanye uang senilai Rp8.477.880.295. Sedangkan pengeluaran barang Rp2.227.808.000. Total penerimaan Rp8.478.238.966 dan pengeluaran Rp8.477.880.295, saldo akhir Rp358.671.
Ada pun sebesar Rp 3.558.000.000 LDK itu bersumber dari pribadi calon. Untuk LDK pasangan nomor urut 2 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA), periode 23 September 2024 sampai 23 November 2024, total pengeluaran uang Rp515. 289. 254 dan total pengeluaran barang senilai Rp1.431.702.750. Total penerimaan Rp1.537.183.772 dan pengeluaran Rp1.535.201.754, ada sisa saldo akhir Rp1.982.018.
BACA JUGA:Kampanye Akbar Fitri-Nandri di BKB, Lautan Massa Bersatu Untuk Kemenangan 27 November!
Dengan rincian, ada sumbangan dana kampanye dari parpol atau gabungan parpol sebesar Rp 516.000.000. Kemudian, sumbangan dari badan hukum swasta sebesar Rp 700.000.000.
Sementara LDK pasangan nomor urut 3, H Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (MataHati), total pengeluaran uang Rp10.013.080.000 dan total pengeluaran dalam bentuk barang Rp7.773.670.000. Total penerimaan Rp10.013.194.498, sedangkan pengeluaran Rp10.000.669.902. Saldo akhir Rp12.524.596.
Ada pun sumber sumbangan berasal dari sumbangan pribadi calon sebesar Rp 4.547.500.000 dan parpol Rp 5.000.000.000. “Dalam laporan ketiganya dinyatakan patuh,” ujarnya. Baik dalam laporan kantor akuntan publik Drs Charles Panggabean dan rekan yang mengaudit LDK pasangan HDCU. Begitu juga hasil audit LDK pasangan ERA yang dilakukan kantor akuntan publik Abdul Ghonie dan rekan. Kemudian hasil audit LDK pasangan MataHati yang dilakukan kantor akuntan publik Mohammad Yudithama Al Kautsar.
BACA JUGA:Viral Video Amplop Kampanye, PKS Prabumulih Klarifikasi
Komisioner KPU Bidang Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko MPd mengatakan ketiga kantor akuntan public yang melakukan audit terhadap LDK ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel itu ditunjuk oleh KPU Sumsel berdasarkan aturan yang telah ditetapkan KPU RI.
Diketahui, sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan kepada paslon pilkada selama masa kampanye maksimal Rp 75 juta. Sedangkan jika dari paslon sendiri, unlimited. Tidak ada batasannya. Sedangkan dari badan hukum non-pemerintahan maksimal Rp 750 juta.